A.
PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Kata etika sudah melekat
dalam setiap interaksi yang dilakukan manusia dengan sesamanya. Istilah etika ini,
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu:
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000). Fungsinya sebagai suatu subyek, etika berkaitan dengan konsep yang
dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang dikerjakannya itu salah, benar, baik, atau buruk. Sebagai suatu obyek,
etika ini adalah cara melakukan sesuatu (moral).
Maksud dari etika profesi
adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiban yang dilandasi dengan pendidikan
keahlian tertentu. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam beretika
profesi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan
ketidaksesuaian.
Dalam hal ini pula dijelaskan
betapa pentingnya sebuah profesi, profesional dan profesionalisme dengan sebuah
etika bagi manusia dalam menjalani kehidupan sosial maupun kehidupan
individunya. Profesi yang memiliki arti pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan
nafkah hidup harus dilakukan dengan sebuah sikap profesional yakni memiliki
keahlian yang tinggi dan selalu memberikan pertolongan apapun kepada sesama,
baik dalam profesinya maupun diluar profesinya. Kemudian, profesionalisme juga
sangat berpengaruh dalam suatu pekerjaan. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut yaitu
berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter.
Dalam hal ini, bukan hanya
loyalitas tetapi etika profesilah yang sangat penting dalam menyelesaikan suatu
masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika, akan terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan
kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu
dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan khususnya profesi.
B. ETIKA
DAN ETIKET ITU APA ? DAN APA PERBEDAAN DARI KEDUANYA ?
Istilah
etika dan etiket ada kalanya digunakan untuk pengertian yang sama dalam
kehidupan sehari-hari. Etika lebih luas pengertian dan penggunaannya daripada
etiket. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos
dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat
yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan
yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”.
Istilah
etiket, berasal dari kata etiquette (Perancis), yang berarti kartu undangan,
yang biasa digunakan oleh raja-raja Perancis ketika menyelenggarakan pesta.
Dalam perkembangan selanjutnya istilah etiket tidak lagi berarti kartu
undangan. Etiket artinya lebih menitik-beratkan pada cara-cara berbicara yang
sopan, cara berpakaian, cara duduk, cara menerima tamu di rumah/di kantor dan
sopan santun lainnya. Etiket ini sering disebut pula tata krama. Maksudnya
kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan setempat.
Tata mempunyai arti adat, aturan, norma, peraturan, sedangkan krama berarti
tindakan, perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti sopan santun, kebiasaan
sopan santun atau tata sopan santun. Kesadaran manusia mengenai baik buruk
disebut kesadaran etis atau kesadaran moral. Etiket merupakan sejumlah
peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun harus diketahui, diperhatikan
dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat. Etiket juga berisi sejumlah aturan
yang lama mengenai tingkah laku perorangan dalam masyarakat beradab berupa tata
cara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur hubungan antar pribadi
sesuai dengan status sosialnya.
Kemudian, kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat. Sedangkan secara terminologis etika berarti pengetahuan
yang membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia
serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia.
Dalam bahasa Gerik etika diartikan: Ethicos is a body of moral
principles or value. Ethics arti sebenarnya adalah kebiasaan. Namun
lambat laun pengertian etika berubah, seperti sekarang. Etika ialah suatu ilmu
yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan
manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Di dalam kamus ensklopedia
pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan
tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan
bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi. Sedangkan
kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia, mempunyai arti :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Pembahasan
masalah etika ini, mengambil objek perilaku atau
perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar. Dengan demikian maka
etika harus melihat manusia sebagai makhluk yang mempunyai kebebasan
untuk berbuat dan bertindak sekaligus bertanggung jawab terhadap
perbuatan dan tindakan yang dilakukannya. Dalam membahas etika pula, sudah
semestinya membahas tentang baik dan buruk. Baik dan buruk bisa dilihat dari
akibat yang ditimbulkan dari perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Apabila
akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu baik, maka tindakan yang
dilakukan itu benar secara etika, dan sebaliknya apabila tindakannya berakibat
tidak baik, maka secara etika salah.
Etika ini dibagi menjadi dua,
yakni Etika Deskriptif yang merupakan penggambaran dan penelaahan secara utuh
dan kritis tentang tingkah laku moral manusia secara universal yang dapat kita
temui sehari-hari dalam kehidupan dan berkembang di masyarakat, umumnya
berkaitan dengan adat istiadat, kebiasaan, anggapan baik dan buruk, serta
kebudayaan, sebagai contoh : mengenai masyarakat jawa yang mengajarkan tata
karma berhubungan dengan orang yang lebih tua.
Selain etika deskriptif, dikenal
pula etika normatif yaitu, etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dna
pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Contoh : kejujuran, disiplin diri.
PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
ETIKA
|
ETIKET
|
·
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi
norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik
orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin
sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Disini
tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau
tangan kiri.
|
· Etiket
menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal:
Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya
dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri,
maka saya dianggap melanggar etiket.
|
· Etika
selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal:
Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain.
Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya
barang sudah lupa.
|
· Etiket
hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di
sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi
mata, maka etiket tidak berlaku. Misal
: Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya
di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya
sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar
etiket jika saya makan dengan cara yang sama.
|
· Etika
bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan
prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
|
· Etiket
bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja
dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal:
makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
|
· Etika
memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat
munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh
baik.
|
· Etiket
memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket
bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampil sebagai “manusia berbulu
ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
|
C. PELANGGARAN
ETIKA
Etika dikenal sebagai
rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang berguna untuk mengingatkan
setiap anggotanya kepada suatu tindakan yang harus dilaksanakan yang sesuai
dengan peraturan yang ada. Tindakan yang teratur dan kesepakatan bersama setiap
masyarakat yang ada didalamnya haruslah terus mengingatnya dan melakukan aturan-aturan tersebut. Seluruh
masyarakat baik itu dari kalangan akademisi, profesi dan masyarakat biasa pun
harus terus mentaati rambu-rambu tak tertulis tersebut dalam setiap kebijakan
apapun. Namun tetap saja, hal tersebut masih sangat sulit dilaksanakan. Beberapa
faktor yang mebuat banyaknya pelanggaran etika ini salah satunya dikarenakan
tidak adanya pedoman atau peraturan yang berlaku. Peraturan tertulis yang
berisikan hukuman apabila melanggarnya saja sudah banyak yang diabaikan,
apalagi sesuatu yang sifatnya hanya suatu kesepakatan dan tidak tertulis.
Faktor munculnya pelanggaran
etika ini ada juga dikarenakan alasan ekonomi, contoh saja korupsi. Karena
desakan ekonomi yang semakin meningkatlah yang membuat orang-orang terus
menerus meraup keuntungan tanpa menyadari etika yang ada. Faktor lainnya
seperti kebutuhan individu, contoh : seorang anak yang rela mencuri untuk
mendapatkan uang demi membayar uang tunggakan sekolah. Kemudian, faktor
perilaku dan kebiasaan individu, contoh : anggota DPR yang setiap mengeluarkan
kebijakan selalu ada komisi, ataupun ada anggota yang tidur pada saat sidang
berlangsung.Lalu, ada faktor perilaku orang yang ditiru, contoh : Seorang anak
yang tiap hari melihat ibunya dipukuli oleh ayahnya, maka bisa jadi si anak
nantinya cenderung kasar, baik dalam perkataan maupun perbuatan, dan itu semua
dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakukan oleh ayahnya.
Ada beberapa sanksi atas
pelanggaran etika yang telah diperbuat, diantaranya sanksi sosial, sanksi ini
diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran
yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun
pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan
ditentukan oleh masyarakat. Contohnya : Orang membuang sampah di sungai akan
dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Selain sanksi sosial, ada
sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini
kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat
dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Contoh sanksi hokum
adalah korupsi.
Contoh kasus pelanggaran etika profesi :
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004.
Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang
saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman
tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah
tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah
melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak
dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip
kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit
keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.
Sumber :
- Abdullah, M. Yatimin .Pengantar Studi Etika.Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2006.
- http://www.academia.edu/14520445/003_Etika_and_Etiket