Rabu, 28 September 2016

ETIKA PROFESI


A.    PENTINGNYA ETIKA PROFESI

Kata etika sudah melekat dalam setiap interaksi yang dilakukan manusia dengan sesamanya. Istilah etika ini, berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Fungsinya sebagai suatu subyek, etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang dikerjakannya itu salah, benar, baik, atau buruk. Sebagai suatu obyek, etika ini adalah cara melakukan sesuatu (moral).

Maksud dari etika profesi adalah suatu ilmu mengenai hak dan kewajiban yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu. Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam beretika profesi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuaian.

Dalam hal ini pula dijelaskan betapa pentingnya sebuah profesi, profesional dan profesionalisme dengan sebuah etika bagi manusia dalam menjalani kehidupan sosial maupun kehidupan individunya. Profesi yang memiliki arti pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup harus dilakukan dengan sebuah sikap profesional yakni memiliki keahlian yang tinggi dan selalu memberikan pertolongan apapun kepada sesama, baik dalam profesinya maupun diluar profesinya. Kemudian, profesionalisme juga sangat berpengaruh dalam suatu pekerjaan. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. 

Dalam hal ini, bukan hanya loyalitas tetapi etika profesilah yang sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika, akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan khususnya profesi.


B.     ETIKA DAN ETIKET ITU APA ? DAN APA PERBEDAAN DARI KEDUANYA ?

Istilah etika dan etiket ada kalanya digunakan untuk pengertian yang sama dalam kehidupan sehari-hari. Etika lebih luas pengertian dan penggunaannya daripada etiket. Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. 

Istilah etiket, berasal dari kata etiquette (Perancis), yang berarti kartu undangan, yang biasa digunakan oleh raja-raja Perancis ketika menyelenggarakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya istilah etiket tidak lagi berarti kartu undangan. Etiket artinya lebih menitik-beratkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara duduk, cara menerima tamu di rumah/di kantor dan sopan santun lainnya. Etiket ini sering disebut pula tata krama. Maksudnya kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan setempat. Tata mempunyai arti adat, aturan, norma, peraturan, sedangkan krama berarti tindakan, perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun atau tata sopan santun. Kesadaran manusia mengenai baik buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral. Etiket merupakan sejumlah peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun harus diketahui, diperhatikan dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat. Etiket juga berisi sejumlah aturan yang lama mengenai tingkah laku perorangan dalam masyarakat beradab berupa tata cara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur hubungan antar pribadi sesuai dengan status sosialnya.

Kemudian, kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan secara terminologis etika berarti pengetahuan yang membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. 

Dalam bahasa Gerik etika diartikan: Ethicos is a body of moral principles or value. Ethics arti sebenarnya adalah kebiasaan. Namun lambat laun pengertian etika berubah, seperti sekarang. Etika ialah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran. Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi. Sedangkan kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia, mempunyai arti :
1.         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.

Pembahasan masalah etika ini, mengambil objek perilaku atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar. Dengan demikian maka etika harus melihat manusia sebagai makhluk yang mempunyai kebebasan untuk berbuat dan bertindak sekaligus bertanggung jawab terhadap perbuatan dan tindakan yang dilakukannya. Dalam membahas etika pula, sudah semestinya membahas tentang baik dan buruk. Baik dan buruk bisa dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Apabila akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu baik, maka tindakan yang dilakukan itu benar secara etika, dan sebaliknya apabila tindakannya berakibat tidak baik, maka secara etika salah.

Etika ini dibagi menjadi dua, yakni Etika Deskriptif yang merupakan penggambaran dan penelaahan secara utuh dan kritis tentang tingkah laku moral manusia secara universal yang dapat kita temui sehari-hari dalam kehidupan dan berkembang di masyarakat, umumnya berkaitan dengan adat istiadat, kebiasaan, anggapan baik dan buruk, serta kebudayaan, sebagai contoh : mengenai masyarakat jawa yang mengajarkan tata karma berhubungan dengan orang yang lebih tua. 

Selain etika deskriptif, dikenal pula etika normatif yaitu, etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dna pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Contoh : kejujuran, disiplin diri. 

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET 
 
ETIKA
ETIKET
·      Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Disini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
·      Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal: Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
·      Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
·      Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara yang sama.
·      Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
·      Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal: makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
·      Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
·  Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampil sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
 



C.       PELANGGARAN ETIKA

Etika dikenal sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat yang berguna untuk mengingatkan setiap anggotanya kepada suatu tindakan yang harus dilaksanakan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Tindakan yang teratur dan kesepakatan bersama setiap masyarakat yang ada didalamnya haruslah terus mengingatnya dan  melakukan aturan-aturan tersebut. Seluruh masyarakat baik itu dari kalangan akademisi, profesi dan masyarakat biasa pun harus terus mentaati rambu-rambu tak tertulis tersebut dalam setiap kebijakan apapun. Namun tetap saja, hal tersebut masih sangat sulit dilaksanakan. Beberapa faktor yang mebuat banyaknya pelanggaran etika ini salah satunya dikarenakan tidak adanya pedoman atau peraturan yang berlaku. Peraturan tertulis yang berisikan hukuman apabila melanggarnya saja sudah banyak yang diabaikan, apalagi sesuatu yang sifatnya hanya suatu kesepakatan dan tidak tertulis. 

Faktor munculnya pelanggaran etika ini ada juga dikarenakan alasan ekonomi, contoh saja korupsi. Karena desakan ekonomi yang semakin meningkatlah yang membuat orang-orang terus menerus meraup keuntungan tanpa menyadari etika yang ada. Faktor lainnya seperti kebutuhan individu, contoh : seorang anak yang rela mencuri untuk mendapatkan uang demi membayar uang tunggakan sekolah. Kemudian, faktor perilaku dan kebiasaan individu, contoh : anggota DPR yang setiap mengeluarkan kebijakan selalu ada komisi, ataupun ada anggota yang tidur pada saat sidang berlangsung.Lalu, ada faktor perilaku orang yang ditiru, contoh : Seorang anak yang tiap hari melihat ibunya dipukuli oleh ayahnya, maka bisa jadi si anak nantinya cenderung kasar, baik dalam perkataan maupun perbuatan, dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakukan oleh ayahnya.

Ada beberapa sanksi atas pelanggaran etika yang telah diperbuat, diantaranya sanksi sosial, sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat. Contohnya : Orang membuang sampah di sungai akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Selain sanksi sosial, ada sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Contoh sanksi hokum adalah korupsi.


Contoh kasus pelanggaran etika profesi :


Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.



Sumber :

  • Abdullah, M. Yatimin .Pengantar Studi Etika.Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2006.
  • http://www.academia.edu/14520445/003_Etika_and_Etiket
 
 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design