Sabtu, 22 Oktober 2016

REVIEW JURNAL









REVIEW


Judul

Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Jurnal

Jurnal Liquidity, Januari – Juni 2014

Volume dan Halaman

Vol.3 , No.1 , hlm. 36 – 43 ( 8 halaman)

Nama Penulis

Amrizal

Reviewer

Tiara Eka Wahyu Pratiwi

Tujuan Penelitian

1)  Menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
2)  Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggaran dan jumlah KAP yang melakukan pelanggaran.

Metode Penelitian

Metode yang dilakukan yaitu menggunakan studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan KAP, seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Data juga dikumpulkan dari Kementerian Keuangan RI dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Teknik Penelitian

Menggunakan kerangka “Analisis Kritis”, yaitu metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik.

Hasil Penelitian

Dari tahun 2004 sampai dengan 2009, terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP. Dari 52 kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan, rata-rata melanggar aspek kualitas audit. Atas banyaknya kasus pelanggaran tersebut, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) dibawah naungan Kementerian Keuangan, akan memberikan sanksi kepada KAP yang melanggar, baik itu berupa  sanksi administrasi ataupun pidana.

Kesimpulan

Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan public berada dibalik tembok raksasa  yang tak dapat dijangkau oleh masyarakat atau media. Atas pelanggaran tersebut memberikan dampak kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan public, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik yang pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.

Tanggapan
Dari jurnal ini, saya setuju bahwa pelanggaran kode etik profesi akuntan publik harus diteliti secara kritis apa penyebabnya seorang akuntan publik hingga ia lalai dalam mematuhi kode etik yang telah dibuat. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik, kita patut prihatin mengingat bidang pekerjaan professional ini sangat mengutamakan kepercayaan, public trust and public interest. Oleh sebab itu, sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan dan dipatuhi agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik.

REVIEW JURNAL

Jurnal




 REVIEW


Judul

Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Jurnal

Jurnal Liquidity, Januari – Juni 2014

Volume dan Halaman

Vol.3 , No.1 , hlm. 36 – 43 ( 8 halaman)

Nama Penulis

Amrizal

Reviewer

Tiara Eka Wahyu Pratiwi

Tujuan Penelitian

1)  Menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
2)  Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggaran dan jumlah KAP yang melakukan pelanggaran.

Metode Penelitian

Metode yang dilakukan yaitu menggunakan studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan KAP, seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Data juga dikumpulkan dari Kementerian Keuangan RI dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Teknik Penelitian

Menggunakan kerangka “Analisis Kritis”, yaitu metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik.

Hasil Penelitian

Dari tahun 2004 sampai dengan 2009, terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP. Dari 52 kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan, rata-rata melanggar aspek kualitas audit. Atas banyaknya kasus pelanggaran tersebut, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) dibawah naungan Kementerian Keuangan, akan memberikan sanksi kepada KAP yang melanggar, baik itu berupa  sanksi administrasi ataupun pidana.

Kesimpulan

Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan public berada dibalik tembok raksasa  yang tak dapat dijangkau oleh masyarakat atau media. Atas pelanggaran tersebut memberikan dampak kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan public, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik yang pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.

Tanggapan
Dari jurnal ini, saya setuju bahwa pelanggaran kode etik profesi akuntan publik harus diteliti secara kritis apa penyebabnya seorang akuntan publik hingga ia lalai dalam mematuhi kode etik yang telah dibuat. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik, kita patut prihatin mengingat bidang pekerjaan professional ini sangat mengutamakan kepercayaan, public trust and public interest. Oleh sebab itu, sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan dan dipatuhi agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik.

 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design