REVIEW
Judul
|
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan Publik di Indonesia
|
Jurnal
|
Jurnal Liquidity, Januari – Juni 2014
|
Volume dan Halaman
|
Vol.3 , No.1 , hlm. 36 – 43 ( 8 halaman)
|
Nama Penulis
|
Amrizal
|
Reviewer
|
Tiara Eka Wahyu Pratiwi
|
Tujuan Penelitian
|
1)
Menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
2)
Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut
dan ketiga aspek pelanggaran dan jumlah KAP yang melakukan pelanggaran.
|
Metode Penelitian
|
Metode yang dilakukan yaitu menggunakan studi
literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus
pelanggaran kode etik yang dilakukan KAP, seperti majalah, koran, jurnal,
dan sumber sekunder lainnya. Data juga dikumpulkan dari Kementerian Keuangan
RI dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
|
Teknik Penelitian
|
Menggunakan kerangka “Analisis Kritis”, yaitu
metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi
teoritik.
|
Hasil Penelitian
|
Dari tahun 2004 sampai dengan 2009, terdapat 52
kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP. Dari 52 kasus
pelanggaran kode etik profesi akuntan, rata-rata melanggar aspek kualitas
audit. Atas banyaknya kasus pelanggaran tersebut, Pusat Pembinaan Akuntan
dan Jasa Penilai (PPAJP) dibawah naungan Kementerian Keuangan, akan
memberikan sanksi kepada KAP yang melanggar, baik itu berupa sanksi administrasi ataupun pidana.
|
Kesimpulan
|
Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung
meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap
profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan public berada dibalik
tembok raksasa yang tak dapat
dijangkau oleh masyarakat atau media. Atas pelanggaran tersebut memberikan
dampak kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan public,
hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik
yang pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
|
Tanggapan
|
Dari jurnal ini, saya setuju bahwa pelanggaran
kode etik profesi akuntan publik harus diteliti secara kritis apa
penyebabnya seorang akuntan publik hingga ia lalai dalam mematuhi kode etik
yang telah dibuat. Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan
akuntan publik, kita patut prihatin mengingat bidang pekerjaan professional
ini sangat mengutamakan kepercayaan, public
trust and public interest. Oleh sebab itu, sistem yang sudah dibangun
harus dilaksanakan dan dipatuhi agar profesi akuntan publik mendapatkan
tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain
yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik.
|