Kemajuan ekonomi suatu negara memacu
perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga
menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua
usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit making) agar dapat meningkatkan
kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang
untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis
harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan
etika dari bisnis itu sendiri.
Peran
akuntan bagi masyarakat sangat penting. Kenapa? Karena akuntan berperan sebagai
wartawan keuangan. Informasi yang dihasilkan oleh akuntan sangat penting untuk
membantu pihak internal seperti manajer dan pihak eksternal dalam membuat
keputusan. Oleh karena itu apabila seorang akuntan telah melakukan penyimpangan
atau tidak menaati kode etik profesi akuntan dapat merugikan pihak yang
menggunakan jasa mereka. Tidak semua akuntan patuh dalam menjalankan kode etik,
saat ini telah banyak terjadi penyimpangan etika profesi akuntansi bahkan
didunia internasional.
Masalah etika profesi akuntansi merupakan
suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa kode etik, profesi
akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis
ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi. Berbagai
pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan,
misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan
perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap
etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah
memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah
laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Dalam hal ini etika sangat
dibutuhkan terutama bagi seorang akuntan. Seorang akuntan harus beretika karena
mereka merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh berbagai pihak untuk
membantu dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu pada tahun 1973 Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dibentuk oleh IAI pada saat dilaksanakannya kongres. Dalam
Exposure Draft, IAI menetapkan kode etik yang terdiri atas tiga bagian :
- Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
Bagian
A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga
memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
- Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
Bagian
B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
- Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian
C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Lima
prinsip dasar etika yang berlaku bagi seluruh akuntan profesional tanpa
terkecuali, :
- Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Kode
etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh akuntan yang bekerja di
berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab. Selain itu kode etik ini
digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta membantu dalam mengambil
keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika profesi akuntan ini wajib di
patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu tidak hanya sebagai pekerjaan
semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang
membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan maupun
auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.
SUMBER :
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf