Jumat, 13 Januari 2017

PENTINGNYA ETIKA PROFESI AKUNTANSI !!

            Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
         Peran akuntan bagi masyarakat sangat penting. Kenapa? Karena akuntan berperan sebagai wartawan keuangan. Informasi yang dihasilkan oleh akuntan sangat penting untuk membantu pihak internal seperti manajer dan pihak eksternal dalam membuat keputusan. Oleh karena itu apabila seorang akuntan telah melakukan penyimpangan atau tidak menaati kode etik profesi akuntan dapat merugikan pihak yang menggunakan jasa mereka. Tidak semua akuntan patuh dalam menjalankan kode etik, saat ini telah banyak terjadi penyimpangan etika profesi akuntansi bahkan didunia internasional.
            Masalah etika profesi akuntansi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa kode etik, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi. Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
            Dalam hal ini etika sangat dibutuhkan terutama bagi seorang akuntan. Seorang akuntan harus beretika karena mereka merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh berbagai pihak untuk membantu dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu pada tahun 1973 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibentuk oleh IAI pada saat dilaksanakannya kongres. Dalam Exposure Draft, IAI menetapkan kode etik yang terdiri atas tiga bagian :

  • Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
Bagian A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.

  • Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
Bagian B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).

  • Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).

Lima prinsip dasar etika yang berlaku bagi seluruh akuntan profesional tanpa terkecuali, :
  1. Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis   
  3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
           Kode etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh akuntan yang bekerja di berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab. Selain itu kode etik ini digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta membantu dalam mengambil keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika profesi akuntan ini wajib di patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu tidak hanya sebagai pekerjaan semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan maupun auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.



SUMBER :
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf

           

 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design