1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di
Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan
pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a) Untuk
golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak
dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk
golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan
mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk
golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain –lain
berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris
tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh
di Indonesia.
d) Untuk
golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis),
dan Jepang seluruh BW.
Berlaku
artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk
dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang –
undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi
keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan
menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi
dengan hak.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Berawal dari
benua Eropa kontinental yang menggunakan hukum perdata romawi sebagai hukum
asli dari negara – negara yang di Eropa, tetapi selain itu juga memberlakukan
hukum hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat, oleh karena itu hukum eropa
tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tiap – tiap daerah memiliki
peraturan masing – masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan
daerah masing – masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan
peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang bernama “code civil des Francais” yang disebut “code napoleon” dan yang kedua tentang peraturan – peraturan yang
belum ada di jaman romawi antaralain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan
perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang – undang hukum tersendiri dengan
nama “code de commerce”
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan belanda
dinyatakan bersatu dengan perancis, code civil
des Francais atau code napoleon
ini tetap berlaku dibelanda sampai 24 tahun kemerdekaanya. Untuk selanjutnya
Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari hukum perdatanya
sendiri. Pada tahun 1814, Belanda mulai
menyusun kitab undang – undang hukum perdata (sipil), berdasarkan kodifikasi
hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun
sayangnya kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai pengadilan tinggi belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasipada tanggal 6 juli
1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van koophandle(WVK),
kedua adalah produk nasional asli negeri belanda namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan civil des Francais dan Code Commerce.
3. Pengertian & Keadaan Hukum Di
IndonesiaSistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor etnis disebabkan keanekaragaman
hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu
:
(A) Golongan
eropa
(B)
Golongan bumi putera
(C)
Golongan timur asing
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam
kitab undang –undang yaitu kodifikasi.
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundangan –undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan
Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
mengkhendakinya, dapatlah peraturan –peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
4.
Orang Indonesia asli dan orang Timur asing,
sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa
Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa
Eropa.
5.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang –
undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi
mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila
dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang –
undang yaitu hubungan
perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
(A) Buku
I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1
s/d 498)
(B)
Buku II
: Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d
1232)
(C)
Buku III
: Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian
(pasal 1233 s/d 1864)
(D) Buku
IV : Tentang pembuktian dan
kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap
hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika
hukum perdata material terdiri :
1)
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau
hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2)
Hukum tentang keluarga /hukum keluarga
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau
hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3)
Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta
benda
Mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur
dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
4)
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar