Senin, 23 Maret 2015

BAB III . Hukum Perdata


1.  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)  Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)  Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain –lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

2.  Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari  sejarah hukum perdata eropa. Berawal dari benua Eropa kontinental yang menggunakan hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari negara – negara yang di Eropa, tetapi selain itu juga memberlakukan hukum hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat, oleh karena itu hukum eropa tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tiap – tiap daerah memiliki peraturan masing – masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing – masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang bernama “code civil des Francais” yang disebut “code napoleon” dan yang kedua tentang peraturan – peraturan yang belum ada di jaman romawi antaralain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang – undang hukum tersendiri dengan nama “code de commerce
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan belanda dinyatakan bersatu dengan perancis, code civil des Francais atau code napoleon ini tetap berlaku dibelanda sampai 24 tahun kemerdekaanya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari hukum perdatanya sendiri.  Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun kitab undang – undang hukum perdata (sipil), berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai pengadilan tinggi belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasipada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van koophandle(WVK), kedua adalah produk nasional asli negeri belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan civil des Francais dan Code Commerce.

3.  Pengertian & Keadaan Hukum Di IndonesiaSistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.     Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu :
                               (A)     Golongan eropa
                               (B)      Golongan bumi putera
                                (C)      Golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.     Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang –undang yaitu kodifikasi.
2.     Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan –undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan –peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.     Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5.     Sebelumnya untuk  bangsa Indonesia ditulis didalam undang – undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.     Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan
 perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
(A)     Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
(B)      Buku II    : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
(C)      Buku III   : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal  1233 s/d 1864)
 (D)     Buku IV         : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

2.     Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
1)      Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2)      Hukum tentang keluarga /hukum keluarga
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3)      Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
Mengatur perihal  hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
4)      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


 Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


0 komentar:

Posting Komentar

 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design