Tampilkan postingan dengan label kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kampus. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

BAB III . Hukum Perdata


1.  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)  Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)  Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain –lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

2.  Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari  sejarah hukum perdata eropa. Berawal dari benua Eropa kontinental yang menggunakan hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari negara – negara yang di Eropa, tetapi selain itu juga memberlakukan hukum hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat, oleh karena itu hukum eropa tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tiap – tiap daerah memiliki peraturan masing – masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing – masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang bernama “code civil des Francais” yang disebut “code napoleon” dan yang kedua tentang peraturan – peraturan yang belum ada di jaman romawi antaralain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang – undang hukum tersendiri dengan nama “code de commerce”
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan belanda dinyatakan bersatu dengan perancis, code civil des Francais atau code napoleon ini tetap berlaku dibelanda sampai 24 tahun kemerdekaanya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari hukum perdatanya sendiri.  Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun kitab undang – undang hukum perdata (sipil), berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai pengadilan tinggi belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasipada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van koophandle(WVK), kedua adalah produk nasional asli negeri belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan civil des Francais dan Code Commerce.

3.  Pengertian & Keadaan Hukum Di IndonesiaSistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.     Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu :
                               (A)     Golongan eropa
                               (B)      Golongan bumi putera
                                (C)      Golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.     Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang –undang yaitu kodifikasi.
2.     Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan –undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan –peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.     Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5.     Sebelumnya untuk  bangsa Indonesia ditulis didalam undang – undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.     Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan
 perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
(A)     Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
(B)      Buku II    : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
(C)      Buku III   : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal  1233 s/d 1864)
 (D)     Buku IV         : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

2.     Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
1)      Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2)      Hukum tentang keluarga /hukum keluarga
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3)      Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
Mengatur perihal  hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
4)      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


 Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


Kamis, 29 Mei 2014

3.5. Teori Ekonomi Menurut Schumpeter


Joseph Alois Schumpeter (8 Februari 1883 - 8 Januari 1950)[1] adalah seorang ekonom Amerika-Austria dan ilmuwan politik. Dia sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan Austria pada tahun 1919. Salah satu ekonom paling berpengaruh dari abad ke-20, Schumpeter mempopulerkan istilah "destruksi kreatif" dalam ekonomi.
Teori Schumpeter ini pertama kali dikemukakan dalam bukunya yang berbahasa Jerman pada tahun 1911, lalu pada tahun 1934 diterbitkan dengan berbahasa Inggris yang berjudul “The Theory of Economic Development”. Kemudian Joseph Alois Schumpeter menggambarkan teorinya yang lebih lanjut tentang proses pembangunan dan faktor utama yang menentukan pembangunan dalam bukunya yang berjudul Business Cycles pada tahun 1939.
Proses perkembangan ekonomi menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya adalah para innovator atau entrepreneur (wiraswasta). Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya bisa diterapkan dengan adanya inovasi oleh para entrepreneur. Dan kemajuan ekonomi tersebut diartikan sebagai peningkatan output total masyarakat.
Dalam membahas perkembangan ekonomi, Schumpeter membedakan pengertian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi walaupun keduanya merupakan sumber peningkatan output masyarakat. Menurut Schumpeter, pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan “teknologi” produksi itu sendiri. Misalnya kenaikan out put yang disebabkan oleh pertumbuhan stok modal tanpa perubahan teknologi produksi yang lama.
Sedangkan pembangunan ekonomi adalah kenaikan out put yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para wiraswasta. Inovasi ini berarti perabaikan “teknologi” dalam arti luar, miasalnya penemuan produk baru, pembukaan pasar baru dsb. Inovasi tersebut menyangkut perbaikan kuantitatif dari system ekonomi itu sendiri yang bersumber dari kreatifitas para wiraswastanya.

Menurut Schumpeter pengertian inovasi dapat meliputi 5 hal ,yaitu:
1)        Mengenalkan barang baru atau barang yang berkualitas baru yang belum dikenal oleh konsumen.
2)        Mengenal metode  produksi yang baru
3)        Pembukaan pasar baru bagi perusahaan
4)        Penemuan sumber ekonomi yang baru
5)         Menjalankan organisasi baru dalam industri.

Syarat-syarat Terjadinya Inovasi :

1)        Harus tersedia cukup calon-calonpelaku inovasi (innovator dan wiraswasta) di dalam masyarakat.
2)        Harus ada lingkungan social, politik dan teknologi yang bisa merangsang semangat inovasi dan pelaksanaan ide-ide untuk berinovasi.

Jadi kesimpulannya, teori perkembangan Schumpeter menitik beratkan pada entrepenaur yang memimpin perkembangan ekonomi, sepanjang berlakunya kapitalis.Sedangkan Entrepreneurship adalah orang yang dapat melihat adanya kesempatan untuk memperkenalkan teknik baru, produksi baru, organisasi baru yang lebih baik sehingga mampu memperkenalan perkembangan “new resources”.
Untuk menjadikan innovation dan discovery mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan ekonomi diperlukan orang yang mempunyai kecakapan yang dapat mengembangkan aspek ekonomi (orangnya disebut “create innovating entrepreneur”).


DAFTAR PUSTAKA


3.4. Teori Ekonomi Bertahap ( Walt Whitman Rostow )

Walt Whitman Rostow

Walt Whitman Rostow (7 Oktober 1916 – 13 Februari 2003) adalah seorang ahli ekonomi dan politikus yang bekerja kepada National Security Advisor pada masa pemerintahan [Presiden Johnson|Lyndon Baines Johnson]] di Amerika Serikat. Ia berperan penting dalam pembentukan kebijakan Amerika Serikat di Asia Tenggara selama tahun 1960 dan dia merupakan musuh dari komunis. Ia bekerja sebagai penasehat utama selama pemerintahan John F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson. Ia mendukung intervensi militer Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.[1]

A.  Teori W.W. Rostow

Dalam teori Rostow di jelaskan bahwa modernisasi merupakan proses bertahap, dimana masyarakat akan berkembang dari masyarakat tradisional dan berakhir pada tahap masyarakat dengan konsumsi tinggi. Rostow  membuat distingsi antara sektor tradisional dan sektor kapitalis modern. Frasa-frasa ini terkenal dengan terminologi ‘less developed’, untuk menyebut kondisi suatu negara yang masih mengandalkan sektor tradisional, dan terminologi ’more developed’ untuk menyebut kondisi suatu negara yang sudah mencapai tahap industrialisasi dengan mengandalkan sektor kapitalis modern. Dalam hal prekondisi untuk meningkatkan ekonomi suatu negara, penekanannya terdapat pada keseluruhan proses di mana masyarakat berkembang dari suatu tahap ke tahap yang lain.
Menurut W.W.Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul “The Stages of Economic Growth” menyatakan bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:

a.         Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
Ilmu pengetahuan pada masyarakat ini masih belum banyak dikuasai. Karena itu, masyarakat semacam ini masih dikuasai oleh kepercayaan-kepercayaan tentang kekuatan di luar kekuasaan manusia. Manusia dengan demikian tunduk kepada alam, belum bisa menguasai alam. Akibatnya, produksi masih sangat terbatas. Masyarakat ini cenderung bersifat statis, dalam arti kemajuan berjalan dengan sangat lambat. Produksi dipakai untuk konsumsi. Tidak ada investasi. Pola dan tingkat kehidupan generasi kedua pada umumnya hampir sama dengan kehidupan generasi sebelumnya.

b.         Masyarakat Transisional/ Masyarakat Pra Kondisi Tinggal Landas (the preconditions for take off)
Masyarakat tradisional, meskipun sangat lambat, terus bergerak. Pada suatu titik,dia mencapai posisi transisional. Biasanya, keadaan ini terjadi karena adanya campur tangan dari luar, dari masyarakat yang sudah lebih maju. Perubahan ini tidak datang karena factor-faktor internal masyarakat tersebut, karena pada dasarnya masyarakat tradisional tidak mampu untuk mengubah dirinya sendiri. Campur tangan dari luar ini menggoncangkan masyarakat tradisional itu. Di dalamnya mulai berkembang ide pembaharuan.

c.         Lepas Landas (The take off)
Periode ini ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang mengalami proses pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan merupakan sesuatu yang berjalan wajar, tanpa adanya hambatan yang berarti seperti ketika pada periode prakondisi untuk lepas landas. Pada periode ini, tabungan dan investasi yang efektif meningkat dari 5% menjadi 10% dari pendapatan nasional atau lebih. Juga, industri-industri baru mulai berkembang dengan sangat pesat. Keuntungannya sebagian besar ditanamkan kembali ke pabrik yang baru. Sektor modern dari perekonomian dengan dmikian jadi berkembang.
Dalam pertanian, teknik-teknik baru juga tumbuh. Pertanian menjadi usaha komersial untuk mencari keuntungan dan bukan sekedar untuk konsumsi. Peningkatan dalam produktivitas pertanian merupakan sesuatu yang penting dalam proses lepas landas, karena proses modernisasi masyarakat membutuhkan hasil pertanian yang banyak, supaya ongkos perubahan ini tidak terlalu mahal.

         d.         Bergerak ke Kedewasan (Maturity)
Lepas landas, akan terjadi proses kemajuan yang terus bergerak ke depan, meskipun kadang-kadang terjadi pasang surut antara 10% sampai 20% dari pendapatan nasional selalu diinvestasikan ke Bali, supaya bisa mengatasi persoalan pertambahan penduduk.  Industry berkembang dengan pesat. Negara ini memantapkan posisinya dalam perekonomian global: barang-barang yang tadinya diimpor sekarang diproduksikan di dalam negeri; impor baru menjadi kebutuhan, sementara ekspor barang - barang baru mengimbangi impor.
Sesudah 60 tahun sejak sebuah negara lepas landas ( atau 40 tahun setelah periode lepas landas berakhir),tingkat kedewasaan biasanya tercapai. Perkembangan industry terjadi tidak saja meliputi teknik - teknik produksi, tetapi juga dalam aneka barang yang diproduksi. Yang diproduksikan bukan saja terbatas pada barang konsumsi, tetapi juga barang modal.

         e.         Konsumsi Masal Tinggi (high mass consumption)
Karena kenaikan pendapatan masyarakat, konsumsi tidak lagi terbatas pada kebutuhan pokok untuk hidup, tetapi meningkat ke kebutuhan yang lebih tinggi. Produksi industri juga berubah, dari kebutuhan dasar menjadi kebutuhan barang konsumsi yang tahan lama.
Pada periode ini, investasi untuk meningkatkan produksi tidak lagi menjadi tujuan yang paling utama. Pada titik ini, pembangunan sudah merupakan sebuah proses yang berkesinambungan, yang bisa menopang kemajuan secara terus menerus. Seperti halnya teori-teori modernisasi lainnya, didasarkan pada dikotomi masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Titik terpenting dalam gerak kemajuan dari masyarakat yang satu ke yang lainya adalah periode lepas landas.[2]

B.  Kelebihan dari Teori Rostow

1.    Memberikan kejelasan tahapan-tahapan pencapaian kemajuan yang meliputi :
1)        Masyarakat tradisional,
2)        Masyarakat pra kondisi tinggal landas/masyarakat transisional
3)        Masyarakat tinggal landas,
4)        Masyarakat kematangan pertumbuhan/dewasa dan
5)        Masyarakat dengan konsumsi biaya tinggi.
Tahapan tersebut memberikan tawaran secara terperinci pada pengambil kebijakan di sebuah Negara tentang tahapah dan prasyarat dari pencapaian tahapan yang harus dilalui untuk menjadikan sebuah Negara menjadi lebih maju. Kejelasan teori yang disampaikan oleh Rostow itulah yang melatarbelakangi banyak Negara berkembang menerapkan teori ini dalam pembangunan mereka.
2.         Petunjuk jelas yang disampaikan oleh Rostow tentang cara praktis dalam memperoleh sumberdaya modal untuk mencapai tingkat investasi produktif yang tinggi. Cara tersebut disajikan dalam berbagai alternatif yaitu:
a)        Dana investasi dari pajak yang tinggi
b)        Dana invesatasi dari pasar uang atau pasar modal
c)        Melalui perdagangan internasional
d)          Investasi langsung modal asing


C.  Kekurangan dari Teori Rostow

1)   Sering terjadi pertumbuhan ekonomi yang semu tidak seperti yang diharapkan oleh teori ekonomi ini. Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi tertutupi oleh pertumbuhan penduduk akibat penurunan angka kematian. Akibat lanjutannya adalah sebuah Negara menjadi sulit untuk berkembang dan melalui tahap tinggal landas.
2)   Dengan dasar teori ini, seringkali Negara harus melakukan mobilisasi seluruh kemampuan modal dan sumber daya alamnya sehingga mencapai tingkat investasi produktif sebesar 10% dari pendapatan nasionalnya. Efek dari teori itu adalah terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber alam dan bahan-bahan mentah, tanpa mempertimbangkan kelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan di masa yang akan datang. Kerusakan alam justru berakibat pada penurunan ekonomi masyarakat tradisional, penurunan kesehatan, merebaknya penyakit, kerawanan sosial, dan sebagainya.
3)   Negara yang menerapkan teori ini seringkali memperoleh sumberdaya modal dari investasi langsung modal asing yang ditanamkan pada bidang pembangunan prasarana, pembukaan tambang, dan struktur produktif yang lain. Investasi ini biasanya dalam bentuk pinjaman, baik dari Negara, kreditor, maupun dari lembaga-lembaga internasional seperti bank dunia, IMF atau dari MNC (Multi Natioanl Corporation). Pinjaman juga sering diberikan pada pemerintah Negara berkembang untuk mendanai proyek-proyek pembangunan. Dari pola itu terlihat terdapat ketidak seimbangan posisi karena Negara berkembang tersebut berposisi sebagai debitor, sedangkan Negara asing atau lembaga asing adalah kreditor. Negara berkembang selanjutnya sering ditekan sehingga yang tampak, pemerintah Negara berkembang tersebut tidak lebih hanyalah tangan kanan dari Negara asing atau lembaga asing yang ingin mensukseskan agenda-agenda politik maupun ekonominya di Negara yang sedang berkembang. Negara berkembang juga seringkali terjerat utang dan sulit untuk menyelesaikan persoalan utang sehingga menjadikan mereka sulit menuju kemajuan yang diharapkan.
4)   Tahap tinggal landas merupakan tahap yang sangat kritis. Dalam teori yang disampaikan oleh Rostow, justru tidak memberikan penekanan pada bagaimana mengatasi problematika yang kritis dalam tahap tinggal landas. Rostow tidak memberikan pembahasan yang mendalam bagaimana cara mengatasi efek negatif dari sebuah pertumbuhan ekonomi yang dipercepat, seperti misalnya efek kesenjangan sosial, distabilitas sosial dan distabilitas politik yang seringkali justru berakibat pada kehancuran yang mendalam seperti misalnya terjadi di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

[2] Budiman, Arief., Teori Pembangunan Dunia Ketiga, (Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2000)
 

 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design