Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aspek hukum dalam ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan


Nama          : Tiara Eka Wahyu Pratiwi
NPM          : 28213890
Kelas          : 2 E B 1 8


1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran di lakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-     di tempat kedudukan kantor perusahaan;
-   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
-    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Daftar Pustaka

  1.   Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma
 

Senin, 23 Maret 2015

BAB III . Hukum Perdata


1.  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)  Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)  Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain –lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

2.  Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari  sejarah hukum perdata eropa. Berawal dari benua Eropa kontinental yang menggunakan hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari negara – negara yang di Eropa, tetapi selain itu juga memberlakukan hukum hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat, oleh karena itu hukum eropa tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tiap – tiap daerah memiliki peraturan masing – masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing – masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang bernama “code civil des Francais” yang disebut “code napoleon” dan yang kedua tentang peraturan – peraturan yang belum ada di jaman romawi antaralain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang – undang hukum tersendiri dengan nama “code de commerce
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan belanda dinyatakan bersatu dengan perancis, code civil des Francais atau code napoleon ini tetap berlaku dibelanda sampai 24 tahun kemerdekaanya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari hukum perdatanya sendiri.  Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun kitab undang – undang hukum perdata (sipil), berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai pengadilan tinggi belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasipada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van koophandle(WVK), kedua adalah produk nasional asli negeri belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan civil des Francais dan Code Commerce.

3.  Pengertian & Keadaan Hukum Di IndonesiaSistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.     Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu :
                               (A)     Golongan eropa
                               (B)      Golongan bumi putera
                                (C)      Golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.     Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang –undang yaitu kodifikasi.
2.     Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan –undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan –peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.     Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5.     Sebelumnya untuk  bangsa Indonesia ditulis didalam undang – undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.     Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan
 perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
(A)     Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
(B)      Buku II    : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
(C)      Buku III   : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal  1233 s/d 1864)
 (D)     Buku IV         : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

2.     Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
1)      Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2)      Hukum tentang keluarga /hukum keluarga
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3)      Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
Mengatur perihal  hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
4)      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


 Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design