Nama : Tiara Eka Wahyu
Kelas : 2EB18
NPM : 28213890
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi
secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang
artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi
kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama
untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan
orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi
sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh.
- Koperasi didirikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 2)
- Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).
- Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Chaniago dalam Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 17).
- Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 18).
Definisi koperasi di Indonesia termuat
dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari
pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
- Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas
koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang atau badan usaha yang
memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai kesejahteraan ekonomi yang
berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian
di Indonesia. Keberadaannya diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian.
Edi Swasono dalam Hendar Kusnadi (2005:
19) menjelaskan alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia
yaitu:
1) Koperasi merupakan wadah menampung pesan
politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem
ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri
sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
2)
Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak
saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya
bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotongroyong dan kekolektivan akan tumbuh
subur di dalam koperasi.
3) Koperasi adalah wadah yang tepat untuk
membina golongan ekonomi kecil (pribumi). Kelompok ekonomi kecil adalah masalah
makro bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi Indonesia, baik secara kualitas
maupun kuantitas.
4) Koperasi adalah lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Koperasi dapat hidup baik dalam bangunan usaha swasta seperti
PT, CV, Firma, dan lain-lain maupun bangun usaha Negara (perusahaan Negara),
serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan.
5)
Koperasi adalah wahana yang tepat untuk
merealisasikan ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan
kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat
kemakmuran rakyat.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian,
yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
tujuan koperasi adalah :
1) Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3)
Membangun tatanan perekonomian nasional.
C. Peran dan Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi
diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai
berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Prinsip Koperasi
Karakteristik koperasi
berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk
perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga
pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut.
Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari
asas kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah prinsip
koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai
berikut:
- Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
- Penjualan barang dengan tunai
- Harga penjualan menurut harga pasar
- Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
- Masing-masing anggota mempunyai satu suara
- Netral dalam politik dan keagamaaan
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
E.
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi adalah pengelompokan koperasi
ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik
tertentu. Jenis koperasi sangat beragam tergantung dari latar belakang dan
tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan keragaman latar belakang dan tujuan tersebut
penggolongan koperasi dapat dilakukan berdasarkan berbagai pendekatan. Pasal 16
UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal tersebut diuraikan
jenis koperasi adalah koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Sedangkan jika dilihat dari
berbagai pendekatan, jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha,
jenis anggota, jenis komoditi, dan daerah kerja.
1.
Berdasarkan bidang usahanya
Penggolongan koperasi berdasarkan bidang usahanyamencerminkan
jenis jasa yang ditawarkan koperasi kepada pelanggannya.
a.
Koperasi produksi yaitu koperasi yang
kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi atau bsetengah jadi
barang.
b. Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang berusaha dalam penyediaan barang-barang konsumsi
yang dibutuhkan anggotanya.
c.
Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang
dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka
hasilkan.
d.
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang
bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali
kepada anggota yang membutuhkan.
2. Berdasarkan jenis komoditinya
Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan
jasa yang menjadi obyek usaha koperasi.
a.
Koperasi pertambangan yaitu koperasi
yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam
secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber
alam tersebut.
b.
Koperasi pertanian yaitu koperasi yang
melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.
c. Koperasi peternakan yaitu koperasi yang
usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
d. Koperasi industri dan kerajinan yaitu
koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
e.
Koperasi jasa yaitu koperasi
mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa
tertentu.
3. Berdasarkan jenis anggotanya
Penggolongan koperasi berdasarkan jenis anggota hanya
terjadi di Indonesia. Dengan dikelompokkannya koperasi ini secara tidak langsung
terjadi diskriminasi dalam penerimaan anggota. Koperasi berdasarkan jenis
anggota sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai koperasi dalam arti
sebenarnaya tetapi lebih tepat disebut sebagai konsentrasi atau persekutuan
majikan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 81). Berdasarkan anggotanya
koperasi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Koperasi karyawan (Kopkar)
b.
Koperasi pedagang pasar (Koppas)
c. Koperasi angkatan darat (Primkopad)
d. Koperasi mahasiswa (Kopma)
e.Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
f. Koperasi peranserta wanita (Koperwan)
g. Koperasi pramuka (Kopram)
h. Koperasi pegawai negeri (KPN)
i.
dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar