Rabu, 15 April 2015

HUKUM PERIKATAN

A. Pengertian
 
           Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
  1. Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
  2. Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu”.
  3. Hukum perikatan menurut Subekti adalah “Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu”.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

B. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
 Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  1.  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2.  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 


C. Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
  2. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 

D. Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 KUH Perdata secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
  • Pembayaran.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
  • Pembaharuan utang (novasi).
  • Perjumpaan utang atau kompensasi.
  • Percampuran utang (konfusio).
  • Pembebasan utang.
  • Musnahnya barang terutang.
  • Batal/ pembatalan.
  • Berlakunya suatu syarat batal.
  • Dan lewatnya waktu (daluarsa).
  1. Pembayaran : Nama pembayaran dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Dalam arti yang sangat luas ini , tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian, tetapi pihak penjual pun dikatakan "membayar" jika ia menyerahkan barang yang dijualnya.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (Konsignasi) : Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
  3.  Pembaharuan Utang (Novasi) : Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli.
  4. Perjumpaan Utang (Kompensasi) :Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
  5.  Percampuran Utang (Konfusio) : Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
  6. Pembebasan Utang : Bahwa apabila debitur dengan tegas menyatakan tidak mengkehendaki lagi prestasi dari si kreditur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian.
  7.  Musnahnya barang terutang : Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah , tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si kreditur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  8. Batal/Pembatalan : Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.
  9.  Berlakunya suatu syarat batal : Pkataerin bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
  10. Lewatnya waktu : ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994,Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

 

Senin, 23 Maret 2015

BAB III . Hukum Perdata


1.  Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)  Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b)  Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain –lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d)  Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.

2.  Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari  sejarah hukum perdata eropa. Berawal dari benua Eropa kontinental yang menggunakan hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari negara – negara yang di Eropa, tetapi selain itu juga memberlakukan hukum hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat, oleh karena itu hukum eropa tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena tiap – tiap daerah memiliki peraturan masing – masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing – masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang bernama “code civil des Francais” yang disebut “code napoleon” dan yang kedua tentang peraturan – peraturan yang belum ada di jaman romawi antaralain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang – undang hukum tersendiri dengan nama “code de commerce”
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan belanda dinyatakan bersatu dengan perancis, code civil des Francais atau code napoleon ini tetap berlaku dibelanda sampai 24 tahun kemerdekaanya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari hukum perdatanya sendiri.  Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun kitab undang – undang hukum perdata (sipil), berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai pengadilan tinggi belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasipada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van koophandle(WVK), kedua adalah produk nasional asli negeri belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan civil des Francais dan Code Commerce.

3.  Pengertian & Keadaan Hukum Di IndonesiaSistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.     Faktor etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan yaitu :
                               (A)     Golongan eropa
                               (B)      Golongan bumi putera
                                (C)      Golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.     Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang –undang yaitu kodifikasi.
2.     Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan –undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.     Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan –peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
4.     Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5.     Sebelumnya untuk  bangsa Indonesia ditulis didalam undang – undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.     Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan
 perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
(A)     Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
(B)      Buku II    : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
(C)      Buku III   : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal  1233 s/d 1864)
 (D)     Buku IV         : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)

2.     Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
1)      Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2)      Hukum tentang keluarga /hukum keluarga
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3)      Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda
Mengatur perihal  hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
4)      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


 Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


Jumat, 23 Januari 2015

KISAH KOPERASI SUKSES





Nama : Tiara Eka Wahyu
Kelas : 2EB18
NPM : 28213890
 




KOPERASI SIMPAN PINJAM SUKMA MULYA

Koperasi Simpan Pinjam SUKMA MULYA ini terletak di kota Semarang yang didirikan pada tahun 2000. Koperasi ini dirintis dengan modal awal yaitu sebesar 10 juta rupiah dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. Dengan modal awal 10 juta rupiah sekarang Koperasi Sukma Mulya sudah mempunyai aset berkisar ratusan juta rupiah.  Koperasi Sukma Mulya ini awalnya bergerak pada bidang simpan pinjam. Di tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.

Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Pada rapat tersebut terpilihlah Agus Santosa. SE sebagai Ketua, Rokhyati di Sekretaris, Iria Wati. SE pada bendahara kemudian di Dewan Pengawan Praktiknya SH dan Saino. Anggota tersebut terpilih melalui pemungutan suara atau voting. Pengurus baru mulai bekerja pada tahun 2007 dengan langkah pertama memperluas bidang usaha koperasi yaitu tidak hanya bergerak pada sektor simpan pinjam tetapi mulai menjadi suplaiyer ATK dan kebutuhan kantor pengadaan barang yang nilainya di bawah 100 juta.

Hasil dari memperluas bidang usaha koperasi cukup signifikan dalam perolehan keuntungan bagi koperasi. Aset Koperasi Kusuma Mulya mencapai 140 juta rupiah pada triwulan I tahun 20013 karena adanya pengembangan bidang usaha.  Koperasi ini tidak cepat puas, koperasi ini terus menggali bidang usaha yang akan dimasukin seperti sedang menyiapkan persyaratan menjadi kontraktor untuk lebih memperluas bidang usaha dalam mencapai kesejahteraan dan kesuksesan.

Untuk memajukan suatu usaha dengan pengembangan bidang usaha tentu saja memerlukan modal yang tidak sedikit. Dalam rangka menyiapakan rencana pengembangan usaha koperasi dari sisi permodalan, Koperasi Kusuma Mulya telah mengajukan proposal pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW. Melihat perkembangan Koperasi Kusuma Mulya yang cukup sigmifikan dan untuk mendukung upaya koperasi dalam memajukan usahanya, maka Unit PKBL PT KIW telah merealisasikan pinjaman pada bulan Maret 2008.  

Berikut merupakan kunci keberhasilan atau kesuksesan pada Koperasi Sukma Mulya

1.      Koperasi ini memiliki rencana usaha yang bagus dimana mencakup mengenai visi, misi, tujuan budaya bisnis, strategi pengembangan, target-target jangka pendek dan menengah serta rencana keuangan yang baik.
2.      Pembinaan kelembagaan dilakukan oleh koperasi  sukma mulya agar para anggota menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kinerjanya melalui profesionalisasi
3.      Koperasi sukma  mulya ini memiliki standar operasi prosedur atau SOP yang baik.
4.      Organisasi permodalan yang cukup juga merupakan kunci sukses koperasi ini meskipun dengan mengajukan pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW tetapi para anggota yakin bahwa koperasi ini dapat mengembalikan pinjaman tersebut dengan keuntungan yang berlipat akibat perluasan bidang usaha.
5.       Koperasi ini memiliki usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.



Kamis, 22 Januari 2015

Koperasi

Nama : Tiara Eka Wahyu
Kelas : 2EB18
NPM : 28213890
 

A.     Pengertian Koperasi

Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh.

  • Koperasi didirikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 2)
  • Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).

  • Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Chaniago dalam Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 17).

  • Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 18).

Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:

  1.  Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3.  Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi 
  4. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang atau badan usaha yang memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai kesejahteraan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Keberadaannya diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian.
Edi Swasono dalam Hendar Kusnadi (2005: 19) menjelaskan alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yaitu:

1) Koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
2)  Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotongroyong dan kekolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi.
3) Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi). Kelompok ekonomi kecil adalah masalah makro bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi Indonesia, baik secara kualitas maupun kuantitas.
4) Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Koperasi dapat hidup baik dalam bangunan usaha swasta seperti PT, CV, Firma, dan lain-lain maupun bangun usaha Negara (perusahaan Negara), serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan.
5)  Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat.

B.  Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah :

1) Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2)  Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3)    Membangun tatanan perekonomian nasional.

C. Peran dan Fungsi Koperasi

Keberadaan koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
  1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

D.    Prinsip Koperasi

Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
  1.  Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
  2. Penjualan barang dengan tunai 
  3.   Harga penjualan menurut harga pasar 
  4.   Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi 
  5.   Masing-masing anggota mempunyai satu suara
  6. Netral dalam politik dan keagamaaan
  7. Adanya pembatasan bunga atas modal 
  8.  Keanggotaan bersifat sukarela
  9. Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).

E.    Penggolongan Koperasi

Penggolongan koperasi adalah pengelompokan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu. Jenis koperasi sangat beragam tergantung dari latar belakang dan tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan keragaman latar belakang dan tujuan tersebut penggolongan koperasi dapat dilakukan berdasarkan berbagai pendekatan. Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal tersebut diuraikan jenis koperasi adalah koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Sedangkan jika dilihat dari berbagai pendekatan, jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan bidang usaha, jenis anggota, jenis komoditi, dan daerah kerja.

1.    Berdasarkan bidang usahanya

Penggolongan koperasi berdasarkan bidang usahanyamencerminkan jenis jasa yang ditawarkan koperasi kepada pelanggannya.
a.     Koperasi produksi yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi atau bsetengah jadi barang.

b.  Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang berusaha dalam penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggotanya.

c.   Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.

d.  Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.

2.  Berdasarkan jenis komoditinya

Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yang menjadi obyek usaha koperasi.
a.  Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

b. Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.

c.  Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

d.  Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

e.    Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

3.   Berdasarkan jenis anggotanya

Penggolongan koperasi berdasarkan jenis anggota hanya terjadi di Indonesia. Dengan dikelompokkannya koperasi ini secara tidak langsung terjadi diskriminasi dalam penerimaan anggota. Koperasi berdasarkan jenis anggota sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai koperasi dalam arti sebenarnaya tetapi lebih tepat disebut sebagai konsentrasi atau persekutuan majikan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 81). Berdasarkan anggotanya koperasi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi karyawan (Kopkar)
b.  Koperasi pedagang pasar (Koppas)
c.  Koperasi angkatan darat (Primkopad)
d.  Koperasi mahasiswa (Kopma)
e.Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
f. Koperasi peranserta wanita (Koperwan)
g.  Koperasi pramuka (Kopram)
h.  Koperasi pegawai negeri (KPN)
i.                     dan sebagainya.
 

TIARA'S ZONEEEEE!!!!!! Template by Ipietoon Cute Blog Design